Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Cara Mengurus E-KTP Yang Hilang atau Rusak Terbaru 2021

Cara Mengurus E-KTP Yang Hilang atau Rusak Terbaru 2021
Program E-KTP diluncurkan oleh KEMENDAGRI (Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia) Program ini awalnya dimulai pada tahun 2009 di kota Padang, Makasar, Yogyakarta dan Denpasar.
Sedangkan kota-kota lainnya menyusul satu persatu di tahun 2011.
Sampai dengan sekarang, pelayanan pembuatan E-KTP sudah hampir tersedia di seluruh kabupaten/kota di Indonesia.
Cara Mengurus E-KTP Yang Hilang atau Rusak Terbaru 2021
Buat kamu yang sedang terkena musibah kehilangan dompet, yang di dalamnya terdapat KTP, atau KTP yang hilang entah di simpan di mana atau terjatuh di mana. Hal pertama yang harus kamu lakukan ialah tenangkan pikiran terlebih dahulu ya! meskipun agak sulit, tapi cobalah tenang terlebih dahulu.

Setelah pikiran kamu tenang, di sini saya mau memberikan tahu bahwa cara mengurus ektp yang hilang tidaklah sesulit yang kamu bayangkan, apalagi jika kamu memiliki fotocopy ktp dan fotocopy kk. Informasi ini saya dapat dari pengalaman saya yang baru saja mengurus ktp yang hilang.

Bagaimana mengurus E-KTP yang hilang di luar kota?

Jawabnya adalah, mudah dan bisa! karena saya sendiri juga mengurusnya di luar kota, dan pengurusannya juga tidaklah terlalu sulit. Berikut:
Persyaratan Mengurus E-KTP Yang Hilang Atau Rusak
1. Surat Keterangan Kehilangan. Datangi kantor polisi atau polsek terdekat di daerah kamu kehilangan KTP. Nantinya kamu akan dimintai keterangan tentang kejadian hilangnya KTP.
2. Membawa 1 Lembar Fotocopy KK (Wajib), usahakan membawa lebih untuk berjaga-jaga.
3. Membawa 2 Lembar Fotocopy KTP, Jika ada. Bawa Fotocopy KTP untuk memudahkan dan mempercepat proses pengurusan.

Setelah persyaratan di atas telah lengkap, datangi kantor camat terdekat untuk mengurusnya, lalu kamu bisa tanyakan secara langsung untuk prosedur pengurusan KTP yang hilang secara detail kepada petugas kantor camat, dan nantinya kamu akan diarahkan sampai dengan KTP kamu bisa didapatkan kembali. Proses untuk menunggu KTP jadi biasanya 3 hari, ada yang 7 hari, ada juga yang berbulan-bulan. Semua itu tergantung dari pihak kantor camat atau DISDUKCAPIL daerah kamu.

Terakhir, nantinya apabila KTP kamu berasal dari luar pulau atau kota. Biasanya akan dikirimkan lewat kantor pos melewati alamat dari KTP itu sendiri, melalui RT atau langsung ke tempat kamu.

Demikianlah Cara Mengurus E-KTP Yang Hilang atau Rusak Terbaru 2021 terima kasih sudah berkunjung dan semoga informasinya bermanfaat.!

Posting Komentar untuk "Cara Mengurus E-KTP Yang Hilang atau Rusak Terbaru 2021"